Kamis, 20 Januari 2011

April, BBM Dibatasi

Dok. TEMPO/Puspa Perwitasar

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memastikan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi dimulai akhir kuartal pertama tahun ini, yakni April mendatang. "Sesuai dengan yang sudah disepakati, yakni bulan April," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh dalam rapat kerja dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.

Menurut Darwin, keputusan ini sama dengan hasil kesepakatan dengan Dewan dalam rapat serupa akhir tahun lalu. Sejak keputusan pembatasan disepakati, pihaknya melakukan kajian mendalam sesuai dengan permintaan Dewan untuk mengurangi potensi penyimpangan. Kajian ini juga bertujuan meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan program pembatasan.

"Kajian dilakukan oleh lembaga independen untuk kesiapan pembatasan," kata Darwin. Lembaga yang terlibat adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung, yang membentuk konsorsium.

Selain itu, Kementerian Energi membentuk lima kelompok kerja persiapan pengaturan BBM bersubsidi, yakni Kelompok Kerja Operasional (Pertamina), Kelompok Kerja Pengawasan (BPH Migas), Kelompok Kerja Sosialisasi (Kementerian Energi), Kelompok Kerja Hukum (Kementerian Energi), dan Kelompok Kerja Sosial Ekonomi (Bappenas).

Berdasarkan data Kementerian Energi, kesiapan persiapan operasional untuk depot dan tangki di wilayah Jakarta dan sekitarnya telah mencapai 75 persen. Diperkirakan bulan depan kesiapan depot dan tangki untuk bahan bakar nonsubsidi mencapai 100 persen. Sedangkan untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diperkirakan kesiapan mencapai 100 persen pada Maret mendatang. "Sekarang baru sekitar 75 persen," katanya.

Sejumlah SPBU di Surakarta, Jawa Tengah, misalnya mulai memasang papan penunjuk pembelian untuk memudahkan pembeli memilih bahan bakar nonsubsidi dan subsidi. "Agar kendaraan yang mau beli tidak salah masuk," kata pengawas SPBU Bhayangkara, Maryanto. Begitu juga SPBU Lor Beteng, Surakarta, yang mulai memasang papan penunjuk.

Menurut Darwin, untuk pengawasan, BPH Migas bersama Kementerian Energi telah menyiapkan pedoman pengawasan serta jadwal kerja tahap persiapan, pelaksanaan, dan monitoring. Pengawasan ini dilakukan melalui kerja sama dengan instansi yang terkait. Sedangkan sosialisasi sudah dimulai Januari ini agar stasiun pengisian lebih siap.

Adapun dari sisi kebijakan, kata Darwin, pemerintah telah menyelesaikan konsep instruksi Menteri Energi untuk persiapan pengaturan BBM bersubsidi. Selain itu, pihaknya masih melakukan diskusi untuk revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2006. Revisi peraturan ini diperkirakan rampung dua bulan mendatang.

Darwin mengatakan Bappenas sedang menyusun kebutuhan investasi untuk kebijakan pembatasan ini. Koordinasi dengan Pertamina dilakukan untuk mendapat gambaran tentang sumber pendanaan menjalankan kebijakan ini.

Tidak ada komentar: